- Sunnah dan tidak wajib. Merupakan pendapat mayoritas ulama. Mereka yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi'i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan mayoritas ahli fiqh, ilmuwan dan Mujtahid.
- Wajib. Demikian pendapat Imam Hasan Al Bashri, Al Laits Bin Sa'ad, Imam Ibn Hazm Dll
- Mubah / diperbolehkan. Aqiqah tidak disyari'atkan. Merupakan pendapat Abu Hanifah Rahimullah.
Bahkan, Imam Ahmad menyuruh seseorang untuk meminjam uang untuk mengaqiqahi anaknya dengan alasan menghidupkan sunnah. demikian seperti dinukil oleh Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.
Hukum yang berlaku untuk kurban juga berlaku untuk aqiqah, kecuali bahwa aqiqah tidak boleh digabung (musyarakah).
# NIKMAT AQIQAH#
Penyedia jasa layanan AQIQAH, QURBAN, TASYAKURAN.
Jl Harvard No 8 Simogunung Surabaya 60255.
Hotline : 031.725.11.000; 031.713.24.555; 031.5666.466
Tidak ada komentar:
Posting Komentar