- Ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Ini sesuai dengan pendapat Atha', Al Hasan dan Asy Syafi'iyah
- Sunnah aqiqah tetap berlaku dan diamanahan kepada ayahnya. Ini pendapat pengikut Imam Hambali.
- Kewajiban aqiqah telah gugur pada orang tersebut.
Oleh karena itu, sudah semestinya setiap keluarga muslim untuk melaksanakan sunnah aqiqah ini sebagai wujud rasa syukur atas nikmat Allah SWT dan upaya menghidupkan sunnah rasul-Nya yang mulia.
# NIKMAT AQIQAH#
Penyedia jasa layanan AQIQAH, QURBAN, TASYAKURAN.
Jl Harvard No 8 Simogunung Surabaya 60255.
Hotline : 031.725.11.000; 031.713.24.555; 031.5666.466
Tidak ada komentar:
Posting Komentar