Apabila aqiqah dilakukan pas dewasa karna dulunya ga mampu apakah bisa dilakukan setelah dewasa dan digabung dengan acara lain, seperti acara lamaran?
zukhruf_imas@yahoo.com
Mas Zukhruf yang dirahmati Allah SWT,
Assalaamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d .
Bila seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan telah dewasa (baligh), dan mengetahui bahwa ayahnya belum mengaqiqahi dirinya, maka ada tiga pendapat mengenai hal ini, yaitu :
- Ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Ini sesuai dengan pendapat Atha', Al Hasan dan Asy Syafi'iyah (Ulama madzhab Syafi'i)
- Sunnah aqiqah tetap berlaku dan diamanahkan kepada ayahnya. Ini pendapat pengikut Imam Hambali.
- Kewajiban aqiqah telah gugur pada orang tersebut.
Sedangkan mengenai pelaksanaan aqiqah yang dilakukan bersamaan dengan acara lamaran, maka insya Allah diperbolehkan alias sah-sah saja. Karena aqiqah termasuk ibadah sunnah yang boleh dilaksanakan bersamaan dengan acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat misalnya khitanan.
Allahu 'a'lam bish shawab.
Tim Konsultasi Ni-Qah
# NIKMAT AQIQAH #
Profesional Sesuai Syari'ah
Jl Harvard No 8 Simogunung Surabaya 60255.
Hotline : 031.725.11.000; 031.713.24.555; 031.5666.466
Tidak ada komentar:
Posting Komentar