
- Kambing aqiqah telah berumur lebih kurang 1 tahun atau telah berganti gigi.
- Boleh jantan atau betina. Kata An Nawawy : dibolehkan hewan aqiqah/qurban baik jantan maupun betina berdasarkan hadist Ummu Kurz, bahwa Nabi bersabda : " Untuk bayi laki-laki dua ekor kambing, untuk bayi perempuan seekor kambing, tidak ada keberatan jantan ataupun betina."
- Untuk anak perempuan sebanyak 1 ekor dan untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor. Akan tetapi dibolehkan 1 ekor untuk anak laki-laki sesuai Hadist Abu Dawud dan An Nasa'i menurut riwayat Ibnu Abbas RA.
# NIKMAT AQIQAH #Profesional Sesuai Syari'ahJl Harvard No 8 Simogunung Surabaya 60255.Kantor : 031.5666.466;Hotline : 031.725.11.000;SMS : 081.330.526.902
Tidak ada komentar:
Posting Komentar