Mengenai permasalahan menggabungkan niat udh-hiyah (qurban)
dan aqiqah, para ulama memiliki beda pendapat.
Pendapat pertama: Udh-hiyah (qurban)
tidak boleh digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama
Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Alasan dari pendapat pertama ini karena aqiqah dan qurban memiliki sebab dan
maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. ‘Aqiqah dilaksanakan
dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban
mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul
Adha).[1]
Al Haitami –salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan,
“Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus
maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud
dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda.”[2]
Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy dalam Fatawa Kubronya menjelaskan,
“Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak
boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan
dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan
lainnya, pen). Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud
masing-masing. Udh-hiyah (qurban) sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan
aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih
dan berbakti, juga aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya.”[3]
Pendapat kedua: Penggabungan qurban dan ‘aqiqah itu
dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan
niat ‘aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad,
pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan
Qotadah.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan
qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.” Hisyam dan Ibnu
Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.”[4]
Al Bahuti –seorang ulama Hambali- mengatakan, “Jika waktu aqiqah dan
penyembelihan qurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan qurban, yaitu hari
ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan hari Idul Adha, maka boleh
melakukan aqiqah sekaligus dengan niat qurban atau melakukan qurban sekaligus
dengan niat aqiqah. Sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at,
kita melaksanakan mandi jum’at sekaligus dengan niat mandi ‘ied atau
sebaliknya.”[5]
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah.
Beliau mengatakan, “Jika qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu
sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban
itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah.
Sebagian mereka yang berpendapat demikian, ada yang memberi syarat bahwa
aqiqah dan qurban itu diatasnamakan si kecil. Pendapat yang lainnya mengatakan
bahwa tidak disyaratkan demikian. Jika seorang ayah berniat untuk berqurban,
maka dia juga langsung boleh niatkan aqiqah untuk anaknya.”[6] Intinya,
Syaikh Muhammad bin Ibrahim membolehkan jika qurban diniatkan sekaligus dengan
aqiqah.
Point
Penting dalam Penggabungan Niat
Perlu diketahui terlebih dahulu
bahwa penggabungan niat diperbolehkan jika memang memenuhi dua syarat:
- Kesamaan jenis.
- Ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya ia bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.
Kami contohkan di sini, bolehnya
penggabungan niat shalat tahiyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib. Dua
shalat ini jenisnya sama yaitu sama-sama shalat sunnah. Mengenai shalat
tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ
فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian
memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah
dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).”[7]
Maksud
hadits ini yang penting
mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ketika memasuki masjid, bisa diwakili
dengan shalat sunnah wudhu atau dengan shalat sunnah rawatib. Shalat tahiyatul
masjid bukan dimaksudkan dzatnya. Asalkan seseorang mengerjakan shalat sunnah
dua raka’at (apa saja shalat sunnah tersebut) ketika memasuki masjid, ia
berarti telah melaksanakan perintah dalam hadits
di atas.
Namun untuk kasus aqiqah dan qurban
berbeda dengan shalat sunnah awatib dan shalat
sunnah tahiyatul masjid. Qurban
dan aqiqah memang sama-sama sejenis yaitu sama-sama daging sembelihan. Namun
keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan
lainnya. Qurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan
untuk anak. Lihat kembali penjelasan Ibnu Hajar Al Makki di atas.
Jalan Keluar dari Masalah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al
Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban)
dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?
Syaikh rahimahullah menjawab,
“Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh
kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi
melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen).
Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat
fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya,
karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam
waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya.
Akan tetapi, saya sendiri
berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Idul Adha
bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berqurban dengan satu
kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau
beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”[8]
Kesimpulan
- Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat pertama yang menyatakan bahwa penggabungan niat antara aqiqah dan qurban tidak diperbolehkan, karena walaupun ibadahnya itu sejenis namun maksud aqiqah dan qurban adalah dzatnya sehingga tidak bisa digabungkan dengan yang lainnya. Pendapat pertama juga lebih hati-hati dan lebih selamat dari perselisihan yang ada.
- Jika memang aqiqah bertepatan dengan qurban pada Idul Adha, maka sebaiknya dipisah antara aqiqah dan qurban.
- Jika mampu ketika itu, laksanakanlah kedua-duanya. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing atau ikut urunan sapi, sekaligus laksanakan aqiqah dengan dua kambing (bagi anak laki-laki) atau satu kambing (bagi anak perempuan).
- Jika tidak mampu melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang lebih didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (qurban) karena waktunya bertepatan dengan hari qurban dan waktunya cukup sempit. Jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan aqiqah.
Wallahu a’lam bish showab.
oleh : Muhammad Abduh Tuasikal
NIKMAT AQIQAH -
Profesional Sesuai Syari'ah
Jl Harvard No 8 Simogunung Surabaya 60255.
Kantor : 031.5666.466;
Hotline : 031.7251.1000,
SMS : 081.330.526.902
Tidak ada komentar:
Posting Komentar